Rabu, Januari 28, 2009

Tata tertib AD-ART

PERATURAN dan TATA TERTIB

PENGESAHAN AD-ART

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS

2008-2009

Serah terima jabatan Musyawarah Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2007-2008 kepada Musyawarah Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2008-2009 telah berlangsung. Untuk menjalankan kepengurusan diperlukan suatu landasan yang kuat. Karena itu dirancanglah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Program Kerja Musyawarah Perwakilan Kelas untuk satu periode ini. Agar landasan itu lebih kuat diperlukan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) Masa Bhakti 2008-2009.

Agar pelaksanaan musyawarah tersebut dapat berjalan dengan lancer maka diperlukannya suatu peraturan yang brsifat mengikat.

BAB I

NAMA, WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN

Pasal 1

Kegiatan ini bernama pengesahan AD-ART MPK

Pasal 2

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2009

Pasal 3

Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu ruangan di SMAN 2 Tarogong Kidul

BAB II

AZAS, TUJUAN, SIFAT

Pasal 4

Kegiatan ini berazaskan kekeluargaan

Pasal 5

Kegiatan ini bertujuan untuk:

Menbahas dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK 2008-2009.

Pasal 6

Kegiatan ini bersifat terbuka

BAB III

PESERTA KEGIATAN

Pasal 7

Yang menjadi peserta kegiatan ini adalah:

  1. Pengawas, terdiri dari jajaran Pembina MPK dan wakasek kesiswaan
  2. Pengurus OSIS Masa Bhakti 2008-2009

BAB IV

HAK dan KEWAJIBAN PESERTA SIDANG

Pasal 8

Setiap peserta sidang mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Mengajukan saranyang bersifat konstruktif
  2. Dipilih menjadi Dewan Presidium, kecuali pengawas
  3. Memiliki hak suara

Pasal 9

Setiap peserta sidang berkewajiban untuk:

  1. Mengikuti jalannya siding dengan tertib
  2. Mematuhi peraturan dan tata tertib sidang
  3. Jika akan keluar atau masuk ke Rang Sidang harus meminta izin kepada ketua Presidium.
  4. Mematikan nada dering alat komunikasi berupa telepon genggam atau handphone.
  5. Tidak makan ataupun minum selama jalannya sidang, kecuali saat coffebreak

Pasal 10

Jika ada Peserta siding yang melanggar akan dikenakan sangsi, berupa:

a. Teguran

b. Peringatan

c. Pencabutan hak suara

d. Dikeluarkan dari forum

BAB 5

DEWAN PRESIDIUM

Pasal 11

Dewan Presidium adalah pengatur jalannya siding pleno pada saat pembahasan AD-ART

Pasal 12

Dewan Presidium dipilih dan dibentuk dalam pembukaan

Pasal 13

Dewan Presidium terdiri dari:

a. Presidium I

b. Presidium II

c. Notulen

Pasal 14

Dewan Presidium diambil dari peserta sidang, kecuali pengawas.

BAB VI

SIDANG PLENO

Pasal 15

Dalam Mubes ini di bagi menjadi dua pleno yaitu:

1. Sidang Pleno I membahas Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah Besar

2. Sidang Pleno II Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK

Tata Tertib ini disahkan pada … Januari 2009

Ketua Presidium I, Sekretaris Presidium,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar