PERATURAN dan TATA TERTIB
PENGESAHAN AD-ART
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
2008-2009
Serah terima jabatan Musyawarah Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2007-2008 kepada Musyawarah Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2008-2009 telah berlangsung. Untuk menjalankan kepengurusan diperlukan suatu landasan yang kuat. Karena itu dirancanglah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Program Kerja Musyawarah Perwakilan Kelas untuk satu periode ini. Agar landasan itu lebih kuat diperlukan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) Masa Bhakti 2008-2009.
Agar pelaksanaan musyawarah tersebut dapat berjalan dengan lancer maka diperlukannya suatu peraturan yang brsifat mengikat.
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 1
Kegiatan ini bernama pengesahan AD-ART MPK
Pasal 2
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2009
Pasal 3
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu ruangan di SMAN 2 Tarogong Kidul
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT
Pasal 4
Kegiatan ini berazaskan kekeluargaan
Pasal 5
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Menbahas dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK 2008-2009.
Pasal 6
Kegiatan ini bersifat terbuka
BAB III
PESERTA KEGIATAN
Pasal 7
Yang menjadi peserta kegiatan ini adalah:
- Pengawas, terdiri dari jajaran Pembina MPK dan wakasek kesiswaan
- Pengurus OSIS Masa Bhakti 2008-2009
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 8
Setiap peserta sidang mempunyai hak sebagai berikut:
- Mengajukan saranyang bersifat konstruktif
- Dipilih menjadi Dewan Presidium, kecuali pengawas
- Memiliki hak suara
Pasal 9
Setiap peserta sidang berkewajiban untuk:
- Mengikuti jalannya siding dengan tertib
- Mematuhi peraturan dan tata tertib sidang
- Jika akan keluar atau masuk ke Rang Sidang harus meminta izin kepada ketua Presidium.
- Mematikan nada dering alat komunikasi berupa telepon genggam atau handphone.
- Tidak makan ataupun minum selama jalannya sidang, kecuali saat coffebreak
Pasal 10
Jika ada Peserta siding yang melanggar akan dikenakan sangsi, berupa:
a. Teguran
b. Peringatan
c. Pencabutan hak suara
d. Dikeluarkan dari forum
BAB 5
DEWAN PRESIDIUM
Pasal 11
Dewan Presidium adalah pengatur jalannya siding pleno pada saat pembahasan AD-ART
Pasal 12
Dewan Presidium dipilih dan dibentuk dalam pembukaan
Pasal 13
Dewan Presidium terdiri dari:
a. Presidium I
b. Presidium II
c. Notulen
Pasal 14
Dewan Presidium diambil dari peserta sidang, kecuali pengawas.
BAB VI
SIDANG PLENO
Pasal 15
Dalam Mubes ini di bagi menjadi dua pleno yaitu:
1. Sidang Pleno I membahas Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah Besar
2. Sidang Pleno II Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK
Tata Tertib ini disahkan pada … Januari 2009
Ketua Presidium I, Sekretaris Presidium,